Sertifikat Badan Usaha Adalah ? – Untuk lakukan aktivitas usaha jasa konstruksi sebagai Konselor atau Kontraktor harus mempunyai Sertifikat Badan Usaha bila tidak diberi ancaman denda administratif sama sesuai ketentuan yang berjalan.
Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi ialah pertanda bukti pernyataan pada kategorisasi dan kwalifikasi atas kekuatan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) yang diedarkan OSS RBA lewat proses sertifikasi oleh Instansi Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) sebagai standard hal pemberian izin usaha sektor jasa konstruksi.
Tiap penyuplai jasa konstruksi asing dan lokal yang memberi service jasa konselor konstruksi atau tugas konstruksi yang memiliki sifat umum atau specialist terhitung tugas konstruksi terpadu (EPC) harus mempunyai Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi sama sesuai Ketentuan Pemerintahan Nomor 5 Tahun 2021 mengenai penyelenggaraan hal pemberian izin usaha berbasiskan resiko.
SBU Konstruksi dikasih ke penyuplai jasa konstruksi sebagai standard hal pemberian izin usaha dan validitas badan usaha jasa konstruksi (BUJK) berdasar tipe usaha, kategorisasi dan subklasikasi merujuk pada Kategorisasi Baku Lapangan Usaha Indoneia (KBLI) sektor usaha jasa kontruksi dengan kualifikai kecil, menengah dan besar.
SBU Konstruksi sebagai hal pemberian izin usaha untuk mendukung aktivitas usaha (PB-UMKU) yang perlu dipunyai Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) yang terbagi dalam BUJK Nasional, BUJK PMA dan Kantor Perwakilan BUJKA agar bisa melakukan aktivitas usaha jasa konstruksi sebagai Konselor atau Kontraktor.
BUJK bisa ajukan Permintaan SBU Konstruksi untuk jasa konselor konstruksi atau tugas konstruksi yang memiliki sifat umum, spsialis atau tugas konstruksi terpadu bagus untuk permintaan baru, memperpanjang atau peralihan yang merujuk pada Ketentuan Pemerintahan nomor 5 Tahun 2021.
Permohonan SBU Konstruksi akan dialihkan ke Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) lewat mekanisme OSS dengan pilih hal pemberian izin usaha untuk mendukung aktivitas (PB-UMKU) yang masuk ke portal hal pemberian izin PUPR dengan isi data badan usaha, data keuangan, pemasaran tahunan, data tenaga kerja , perlatan, Mekanisme management kualitas dan mekanisme management anti penyuapan.
LSBU akan mengecek syarat kelengkapan document dan lakukan penilaian kekuatan BUJK lewat proses sertifikasi.
Tingkatan proses sertifikasi seperti diartikan meliputi;
1. Permohonan;
2. Pembayaran ongkos;
3. Verifikasi dan validasi; dan
4. Persetujuan/penampikan permintaan SBU konstruksi.
SBU Konstruksi diedarkan OSS RBA sesudah memperoleh kesepakatan LSBU atas penilaian kelaikan badan usaha jasa konstruksi sama sesuai syarat yang berjalan lewat proses proses sertifikasi sama sesuai tipe usaha, kategorisasi dan subklasifikasi usaha jasa konstruki dengan kwalifikasi kecil, menengah dan besar.
Penerbitan SBU Konstruksi jadi dasar untuk BUJK untuk memperoleh NIB dan Sertifikat Standard Terkonfirmasi yang dikeluarkan OSS RBA sebagai Validitas BUJK untuk melakukan aktivitas operasional dan memberi service jasa konstruksi di Indonesia bagus untuk Konselor atau Kontraktor.